Ulama Ahli Hadits berbeda
pendapat mengenai orang yang meninggalkan shalat wajib dengan sengaja.
Imam Ahmad dan banyak ulama
salaf13 menganggap kafir orang tersebut dan
mengeluarkannya dari Islam, berdasarkan hadits shahih bahwasanya Rasulullah
shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Yang membatasi antara seorang
hamba dan kemusyrikan adalah meninggalkan shalat. Siapa yang meninggalkannya
maka dia telah kafir." 14
Sementara Imam Syafi'i, para
sahabatnya dan banyak ulama salaf menganggap orang tersebut belum kafir, selama
masih meyakini kewajiban shalat tersebut. Akan tetapi mereka berpendapat bahwa
orang tersebut harus dibunuh, sebagaimana dibunuhnya orang-orang murtad.
Mereka menafsirkan sabda Nabi
shallallahu'alaihi wa sallam:
"Siapa yang meninggalkan shalat
(dengan mengingkari kewajibannya) maka ia kafir"
Hal itu sebagaimana firman
Allah:
إِنِّي تَرَكْتُ مِلَّةَ قَوْمٍ
لاَّ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَهُم بِالآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ
"Sesungguhnya aku telah
meninggalkan agama orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedang mereka
kafir (ingkar) kepada hari kemudian" (Yuusuf:37).
Beliau (Yusuuf) meninggalkan
mereka bukan karena tindakan yang belum jelas kekufurannya, namun karena mereka
mengingkari (Allah dan hari akhir).
|
13
Diantara mereka: Ishaq bin Rahawaih, Ibnul Mubarak, Ibrahim An-Nakha'i,
Al-Hakam bin Utaibah, Ayyub As-Sakhtiyani, Abu Bakar bin Syaibah, Abu
Khaitsamah, Zuhaeir bin Harab dan lainnya. Adapun dari kalangan: Sahabat: Umar
bin Khatab, Mu'adz bin Jabal, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Abu
Darda dan lainnya.
14 Dikeluarkan oleh Ibnu Nashar, Muslim, Ahmad dan
lainnya.
|
Jumat, 04 Januari 2013
HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar