Syaikh Muhammad bin
Shalih al-Utsaimin
حكم
تجعيد المرأة شعر رأسها
« باللغة
الإندونيسية »
الشيخ
محمد بن صالح العثيمين
مقتبسة
من كتاب
فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص:889-890)
جمع وترتيب : أمين بن
يحيى الوزان
ترجمة: عارف شريف
الدين
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
Sebagian
siswi yang memiliki rambut yang halus sengaja mengeraskan rambut dengan cara
yang sudah dikenal di kalangan remaja putri. Apakah hukumnya perbuatan ini,
perlu diketahui bahwa hal itu termasuk perbuatan orang Barat, dan wanita-wanita
yang menampakan rambutnya di majalah?
Jawaban: Para ulama
berkata: sesungguhnya tidak mengapa mengeritingkan rambut kepala. Ini pada
dasarnya. Apabila wanita mengeritingkan rambutnya menurut cara yang tidak
menyerupai wanita fasik lagi kafir, maka hukumnya tidak mengapa. Akan tetapi
ucapan penanya ‘karena sesuatu (mode) yang mereka lihat di majalah’ saya
memberi komentar terhadap kata-kata ini: Semestinya bagi wanita muslimah
menjauhkan diri dari pakaian-pakaian ini, janganlah pusat perhatian mereka
adalah majalah-majalah agar melihat apa yang dilakukan oleh para wanita kafir
dan fasik, atau yang menyerupai mereka, lalu melakukan seperti perbuatan
mereka. Sesungguhnya wanita tidak diciptakan untuk menjadikan dirinya sebagai
gambar, dan sesungguhnya ia diciptakan untuk beribadah kepada Allah subhanahu
wata’ala seperti selain mereka. Firman Allah subhanahu wata’ala:
قال الله تعالي: ﴿ وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦ مَآ أُرِيدُ
مِنۡهُم مِّن رِّزۡقٖ وَمَآ أُرِيدُ أَن يُطۡعِمُونِ ٥٧ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ
ٱلرَّزَّاقُ ذُو ٱلۡقُوَّةِ ٱلۡمَتِينُ ٥٨
﴾ [الذاريات: 56-58]
Dan
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. * Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari
mereka dan Aku tidak menghendaki supaya memberi Aku makan. * Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi
rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. (QS. 51:56-58)
Apabila wanita membuka untuk dirinya pintu mode seperti
mode non muslim dan mode yang menyalahi adat istiadat, maka sesungguhnya ia
meneluri jalan yang tidak ada batasnya. Bisa jadi ia akan sampai kepada mode
yang tidak diragukan lagi keharamannya.
Hendaklah para wanita muslimah bertaqwa kepada Allah subhanahu
wata’ala pada diri mereka dan menjauhkan diri dari perilaku seperti ini. Dan
terhadap laki-laki, hendaklah mereka yang Allah subhanahu wata’ala
menjadikan mereka sebagai pelindung terhadap wanita, agar mereka memperhatikan
hal ini pada wanita-wanita mereka, melarang mereka dari mengikuti mode yang
tidak ada kebaikan padanya. Sungguh saya merasa heran terhadap wanita-wanita
tersebut dan laki-laki yang membiarkan mereka seperti itu, bahwa mereka
meninggalkan adat istiadat mereka yang dibangun di atas rasa malu dan
kehormatan kepada kebiasaan suatu kaum yang bukan atas posisi ini. Hal ini
menunjukkan lemahnya kepribadian dari satu sisi dan sesungguhnya manusia
menjadikan dirinya mengikuti orang lain, dan lemahnya iman dari sisi yang lain
apabila mode ini menyalahi pakaian islami.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar