Jumat, 08 Februari 2013

Hukum Wanita Mengeritingkan Rambutnya




Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

حكم تجعيد المرأة شعر رأسها
« باللغة الإندونيسية »






الشيخ محمد بن صالح العثيمين
مقتبسة من كتاب  فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص:889-890)

جمع وترتيب : أمين بن يحيى الوزان


ترجمة: عارف شريف الدين
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو




Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:
Jawaban:  Para ulama berkata: sesungguhnya tidak mengapa mengeritingkan rambut kepala. Ini pada dasarnya. Apabila wanita mengeritingkan rambutnya menurut cara yang tidak menyerupai wanita fasik lagi kafir, maka hukumnya tidak mengapa. Akan tetapi ucapan penanya ‘karena sesuatu (mode) yang mereka lihat di majalah’ saya memberi komentar terhadap kata-kata ini: Semestinya bagi wanita muslimah menjauhkan diri dari pakaian-pakaian ini, janganlah pusat perhatian mereka adalah majalah-majalah agar melihat apa yang dilakukan oleh para wanita kafir dan fasik, atau yang menyerupai mereka, lalu melakukan seperti perbuatan mereka. Sesungguhnya wanita tidak diciptakan untuk menjadikan dirinya sebagai gambar, dan sesungguhnya ia diciptakan untuk beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala seperti selain mereka. Firman Allah subhanahu wata’ala:
قال الله تعالي: ﴿ وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦ مَآ أُرِيدُ مِنۡهُم مِّن رِّزۡقٖ وَمَآ أُرِيدُ أَن يُطۡعِمُونِ ٥٧ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلرَّزَّاقُ ذُو ٱلۡقُوَّةِ ٱلۡمَتِينُ ٥٨  [الذاريات: 56-58] 
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. * Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya memberi Aku makan. * Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. (QS. 51:56-58)
Apabila wanita membuka untuk dirinya pintu mode seperti mode non muslim dan mode yang menyalahi adat istiadat, maka sesungguhnya ia meneluri jalan yang tidak ada batasnya. Bisa jadi ia akan sampai kepada mode yang tidak diragukan lagi keharamannya.
Hendaklah para wanita muslimah bertaqwa kepada Allah subhanahu wata’ala pada diri mereka dan menjauhkan diri dari perilaku seperti ini. Dan terhadap laki-laki, hendaklah mereka yang Allah subhanahu wata’ala menjadikan mereka sebagai pelindung terhadap wanita, agar mereka memperhatikan hal ini pada wanita-wanita mereka, melarang mereka dari mengikuti mode yang tidak ada kebaikan padanya. Sungguh saya merasa heran terhadap wanita-wanita tersebut dan laki-laki yang membiarkan mereka seperti itu, bahwa mereka meninggalkan adat istiadat mereka yang dibangun di atas rasa malu dan kehormatan kepada kebiasaan suatu kaum yang bukan atas posisi ini. Hal ini menunjukkan lemahnya kepribadian dari satu sisi dan sesungguhnya manusia menjadikan dirinya mengikuti orang lain, dan lemahnya iman dari sisi yang lain apabila mode ini menyalahi pakaian islami.[1]



[1] Fatawa lilfatayat faqath hal. 22.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar