Jumat, 08 Februari 2013

Kisah pemuda berdebat dengan pendeta



Ada seorang pemuda arab yang baru saja menyelesaikan pengajiannya di Amerika.Pemuda ini adalah salah seorang yang diberi keistimewaan oleh Allah berupa pendidikan agama Islam bahkan ia mampu mendalaminya. Selain belajar, dia juga seorang juru dakwah Islam. Ketika berada di Amerika, ia berkenalan dengan salah seorang Nasrani.Hubungan mereka semakin akrab, dengan harapan semoga Allah SWT memberinya hidayah masuk Islam.

Pada suatu hari mereka berdua berjalan-jalan di sebuah perkampungan di Amerika dan melintas berhampiran dengan sebuah gereja yang terdapat di kampung tersebut itu meminta agar ia turut masuk ke dalam gereja. Dia keberatan, namun kerana desakan akhirnya pemuda itu pun memenuhi permintaannya lalu ikut masuk ke dalam gereja dan duduk di salah satu bangku, sebagaimana kebiasaan mereka.

Ketika paderi masuk, mereka serentak berdiri bagi memberikan penghormatan lantas kembali duduk. Di ketika itu, si paderi agak terbeliak ketika melihat kepada para hadirin dan berkata, "Di tengah kita ada seorang Muslim. Aku harap dia keluar dari sini." Pemuda arab itu tidak bergerak dari tempatnya. Pendeta tersebut mengucapkan perkataan itu berkali-kali, namun dia tetap tidak bergerak dari tempatnya.Hingga akhirnya paderi itu berkata, "Aku minta dia keluar dari sini dan aku menjamin keselamatannya." Barulah pemuda ini berganjak keluar. Di tepi pintu dia bertanya kepada sang paderi, "Bagaimana anda tahu bahawa saya seorang muslim." Pendeta itu menjawab, "Dari tanda yang terdapat di wajahmu." Kemudian dia berganjak hendak keluar, namun sang pendeta ingin memanfaatkan kewujudan pemuda ini, iaitu dengan mengajukan beberapa soalan, tujuannya bagi memalukan pemuda tersebut dan sekaligus mengukuhkan anutannya.Pemuda muslim itupun menerima cabaran debat tersebut.

Sang pendeta berkata, "Aku akan mengajukan kepada anda 22 soalan dan anda harus menjawabnya dengan tepat." Si pemuda tersenyum dan berkata, "Sila!
Sang paderi pun mulai bertanya

Sebutkan satu yang tiada duanya,

dua yang tiada tiganya,

tiga yang tiada empatnya,

empat yang tiada limanya,

lima yang tiada enamnya,

enam yang tiada tujuhnya,

tujuh yang tiada lapannya,

lapan yang tiada sembilannya,
sembilan yang tiada sepuluhnya,

sesuatu yang tidak lebih dari sepuluh,

sebelas yang tiada dua belasnya,

dua belas yang tiada tiga belasnya,

tiga belas yang tiada empat belasnya.

Sebutkan sesuatu yang dapat bernafas namun tidak mempunyai ruh!

Apa yang dimaksudkan dengan kubur berjalan membawa isinya?

Sebutkan sesuatu yang diciptakan Allah namun Dia tidak menyu-kainya?

Sebutkan sesuatu yang diciptakan Allah dengan tanpa ayah dan ibu!

Siapakah yang tercipta dari api, siapakah yang diazab dengan apidan siapakah yang terpelihara dari api?

Siapakah yang tercipta dari batu, siapakah yg dia azab dengan batu dan siapakah yang terpelihara dari batu?

Sebutkan sesuatu yang diciptakan Allah dan dianggap besar!

Pohon apakah yang mempunyai 12 ranting, setiap ranting mempunyai 30 daun, setiap daun mempunyai 5 buah, 3 di bawah naungan dan dua di bawah sinaran matahari? "

Mendengar soalan tersebut pemuda itu tersenyum dengan keyakinan kepada Allah. Setelah membaca basmalah berkata

Satu yang tiada duanya ialah Allah SWT.

Dua yang tiada tiganya ialah malam dan siang. Allah SWT berfirman, "Dan Kami jadikan malam dan siang

Tiga yang tiada empatnya adalah kesilapan yang dilakukan Nabi Musa ketika Khidir menenggelamkan sampan, membunuh seorang anak kecil dan ketika menegakkan kembali dinding yang hampir roboh.

Empat yang tiada limanya adalah Taurat, Injil, Zabur dan Al-Quran.

Lima yang tiada enamnya ialah solat lima waktu.

Enam yang tiada tujuhnya ialah jumlah hari ketika Allah swt menciptakan makhluk.

Tujuh yang tiada lapannya ialah langit yang tujuh lapis. Allah SWT berfirman, "Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Rabb Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang." (Al-Mulk: 3).

Lapan yang tiada sembilannya ialah malaikat pemikul Arsy ar-Rahman. Allah SWT berfirman, "Dan malaikat-malaikat berada dipenjuru-penjuru langit. Dan pada hari itu lapan orang malaikat menjunjung 'Arsy Rabbmu di atas (kepala) mereka." (Al-Haqah: 17).

Sembilan yang tiada sepuluhnya adalah mu'jizat yang diberikan kepada Nabi Musa: tongkat, tangan yang bercahaya, angin taufan, musim kemarau, katak, darah, kutu dan belalang dan *

Sesuatu yang tidak lebih dari sepuluh ialah kebaikan. Allah SW berfirman, "Sesiapa yang berbuat kebaikan maka untuknya sepuluh kali ganda." (Al-An'am: 160).

Sebelas yang tiada dua belasnya ialah jumlah saudara-saudara Yusuf.

Dua belas yang tiada tiga belasnya ialah Mu'jizat Nabi Musa yang terdapat dalam firman Allah, "Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air bagi kaumnya, lalu Kami berfirman, 'Pukullah batu itu dengan tongkatmu.' Lalu terpancutlah dari padanya dua belas mata air. "(Al-Baqarah: 60).

Tiga belas yang tiada empat belasnya ialah jumlah saudara Yusuf ditambah dengan ayah dan ibunya.

Adapun sesuatu yang bernafas namun tidak mempunyai ruh adalah waktu Subuh. Allah SWT ber-firman, "Dan waktu subuh apabila fajarnya mulai menyingsing." (At-Takwir: 18).

Kuburan yang membawa isinya adalah ikan yang menelan Nabi Yunus AS.

Mereka yang berdusta namun masuk ke dalam syurga adalah saudara-saudara Yusuf, yakni ketika mereka berkata kepada ayahnya, "Wahai ayah kami, sesungguhnya kami pergi berlumba-lumba dan kami tinggalkan Yusuf pada berhampiran dengan barang-barang kami, lalu dia dimakan serigala." Setelah kedustaan terungkap, Yusuf berkata kepada mereka, "tak ada cercaan terhadap kamu." Dan ayah mereka Ya'qub berkata, "Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Rabbku. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Sesuatu yang diciptakan Allah namun tidak Dia sukai adalah suara keldai. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah suara keldai." (Luqman: 19).

Makhluk yang diciptakan Allah tanpa bapa dan ibu adalah Nabi Adam, Malaikat, unta Nabi Shalih dan kambing Nabi Ibrahim.

Makhluk yang diciptakan dari api adalah Iblis, yang diazab dengan api ialah Abu Jahal dan yang terpelihara dari api adalah Nabi Ibrahim. Allah SWT berfirman, "Wahai api dinginlah dan selamatkan Ibrahim." (Al-Anbiya ': 69).

Makhluk yang terbuat dari batu adalah Unta Nabi Shalih, yang diazab dengan batu adalah tentara bergajah dan yang terpelihara dari batu adalah Ash-habul Kahfi (penghuni gua).

Sesuatu yang diciptakan Allah dan dianggap perkara besar adalah tipu daya wanita, sebagaimana firman Allah SWT, "Sesungguhnya tipu daya kaum wanita itu amat besar." (Yusuf: 2).

Adapun pohon yang memiliki 12 ranting setiap ranting mempunyai 30 daun, setiap daun mempunyai 5 buah, 3 pada bawah teduhan dan dua pada bawah sinaran matahari maknanya: Pohon adalah tahun, ranting adalah bulan, daun adalah hari dan buahnya adalah solat yang lima waktu, Tiga dikerjakan pada malam hari dan dua di siang hari.

Pendeta dan para hadirin merasa takjub mendengar jawapan pemuda Muslim tersebut.Kemudian dia pun mula hendak pergi. Namun dia membatalkan niatnya dan meminta kepada paderi agar menjawab satu soalan sahaja. Permintaan ini disetujui oleh sang pendeta.Pemuda ini berkata, "Apakah kunci syurga itu?" Mendengar soalan itu lidah sang pendeta menjadi kelu, hatinya diselimuti keraguan dan rona wajahnya pun berubah. Ia berusaha menyembunyikan kekhuatirannya, namun tidak berhasil. Orang-orang yang hadir pada gereja itu terus mendesaknya agar menjawab pertanyaan tersebut, namun dia cuba mengelak.

Mereka berkata, "Anda telah melemparkan 22 soalan kepadanya dan semuanya dia jawab sementara dia hanya memberi satu soalan tetapi anda tidak mampu menjawabnya!" Paderi tersebut berkata, "Sungguh aku mengetahui jawapan dari soalan tersebut, namun bimbang kalian marah." Mereka menjawab, "kami akan jamin keselamatan anda. "Sang paderi pun berkata," Jawapannya ialah: Asyhadu La Ilaha Illallah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah.

Hukum Wanita Mengeritingkan Rambutnya




Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

حكم تجعيد المرأة شعر رأسها
« باللغة الإندونيسية »






الشيخ محمد بن صالح العثيمين
مقتبسة من كتاب  فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص:889-890)

جمع وترتيب : أمين بن يحيى الوزان


ترجمة: عارف شريف الدين
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو




Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:
Jawaban:  Para ulama berkata: sesungguhnya tidak mengapa mengeritingkan rambut kepala. Ini pada dasarnya. Apabila wanita mengeritingkan rambutnya menurut cara yang tidak menyerupai wanita fasik lagi kafir, maka hukumnya tidak mengapa. Akan tetapi ucapan penanya ‘karena sesuatu (mode) yang mereka lihat di majalah’ saya memberi komentar terhadap kata-kata ini: Semestinya bagi wanita muslimah menjauhkan diri dari pakaian-pakaian ini, janganlah pusat perhatian mereka adalah majalah-majalah agar melihat apa yang dilakukan oleh para wanita kafir dan fasik, atau yang menyerupai mereka, lalu melakukan seperti perbuatan mereka. Sesungguhnya wanita tidak diciptakan untuk menjadikan dirinya sebagai gambar, dan sesungguhnya ia diciptakan untuk beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala seperti selain mereka. Firman Allah subhanahu wata’ala:
قال الله تعالي: ﴿ وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦ مَآ أُرِيدُ مِنۡهُم مِّن رِّزۡقٖ وَمَآ أُرِيدُ أَن يُطۡعِمُونِ ٥٧ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلرَّزَّاقُ ذُو ٱلۡقُوَّةِ ٱلۡمَتِينُ ٥٨  [الذاريات: 56-58] 
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. * Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya memberi Aku makan. * Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. (QS. 51:56-58)
Apabila wanita membuka untuk dirinya pintu mode seperti mode non muslim dan mode yang menyalahi adat istiadat, maka sesungguhnya ia meneluri jalan yang tidak ada batasnya. Bisa jadi ia akan sampai kepada mode yang tidak diragukan lagi keharamannya.
Hendaklah para wanita muslimah bertaqwa kepada Allah subhanahu wata’ala pada diri mereka dan menjauhkan diri dari perilaku seperti ini. Dan terhadap laki-laki, hendaklah mereka yang Allah subhanahu wata’ala menjadikan mereka sebagai pelindung terhadap wanita, agar mereka memperhatikan hal ini pada wanita-wanita mereka, melarang mereka dari mengikuti mode yang tidak ada kebaikan padanya. Sungguh saya merasa heran terhadap wanita-wanita tersebut dan laki-laki yang membiarkan mereka seperti itu, bahwa mereka meninggalkan adat istiadat mereka yang dibangun di atas rasa malu dan kehormatan kepada kebiasaan suatu kaum yang bukan atas posisi ini. Hal ini menunjukkan lemahnya kepribadian dari satu sisi dan sesungguhnya manusia menjadikan dirinya mengikuti orang lain, dan lemahnya iman dari sisi yang lain apabila mode ini menyalahi pakaian islami.[1]



[1] Fatawa lilfatayat faqath hal. 22.

Jumat, 04 Januari 2013

Hukum Bertepuk Tangan Dan Berdiri Untuk Guru ﴿ حكم التصفيق والقيام للمعلم ﴾ ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي Syaikh Abdul Aziz bin Baz - rahimahullah




بسم الله الرحمن الرحيم


Hukum Bertepuk Tangan Dan Berdiri Untuk Guru

          Pertanyaan: di beberapa sekolah, apabila siswa melakukan sesuatu yang baik, maka teman-temannya memberikan tepuk tangan untuknya. Sebagaimana para siswa berdiri untuk mudir, atau guru apabila memasuki kelas, apakah
          Jawaban: Bertepuk tangan dimakruhkan dengan sangat, ia termasuk perilaku kaum jahiliyah dan termasuk sifat wanita. Firman Allah dalam menggambarkan orang-orang kafir:
وَمَاكَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَآءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنتُمْ تَكْفُرُونَ
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. (QS. al-Anfaal:35)

Para ahli tafsir rahimahullah berkata: 'Muka` adalah bersiul dan tashdiyah adalah bertepuk tangan.' Dan Nabi  bersabda:
إِذَا نَابَكُمْ فِى الصَّلاَةِ شَيْئٌ فَلْيُسَبِّحِ الرِّجَالُ وَلْيُصُفِّقِ النِّسَاءُ
"Apabila sesuatu menimpa kamu di dalam shalat (imam lupa, pent) maka hendaklah laki-laki membaca tasbih dan wanita bertepuk tangan."[1]
Dan dalam lafazh yang lain:
التَّسْبِيْحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيْقُ لِلنِّسَاءِ
"Tasbih untuk laki-laki dan tepuk tangan untuk wanita."[2]
Demikian pula berdirinya para siswa karena guru sedang mereka tetap berada di tempat mereka hukumnya makruh yang sangat, berdasarkan ucapan Anas t tentang para sahabat: "Tidak ada seorang pun yang lebih mereka cintai selain Rasulullah, dan mereka tidak berdiri untuknya apabila beliau datang karena mereka mengetahui bahwa beliau  tidak menyukai hal itu."[3]
Namun bila siswa atau selainnya berdiri untuk menyambut yang datang dan memberi salam kepadanya serta menyalaminya maka tidak mengapa, berdasarkan sabda Nabi :
قُوْمُوْا لِسَيِّدِكُمْ
"Berdirilah untuk pemimpin kamu."[4] Maksudnya adalah Sa'ad bin Mu'adzt ketika ia datang untuk memberi keputusan kepada bani Quraizhah. Dan beliau berdiri untuk putrinya Fathimah radhiyallahu 'anha apabila ia datang kepadanya, memegang tangannya dan mengecup (kepalanya). Dan apabila beliau  datang kepadanya (Fathimah radhiyallahu 'anha), ia berdiri kepada beliau, memegang tangannya dan mengecup (kepalanya).
          Dan ketika Allah Y menerima taubat tiga orang yang tertinggal (dari perang Tabuk), mereka adalah Ka'ab bin Malik t dan dua sahabatnya. Ka'ab t datang ke masjid, sedangkan Nabi e duduk di antara para sahabatnya, Thalhah bin Ubaidillah t berdiri kepadanya, menyalaminya dan mengucapkan selamat diterimanya taubatnya. Nabi e memandang dan tidak mengingkarinya. Hadits-hadits dalam pengertian ini sangat banyak.
Wallahu waliyut taufiq.



[1]  Al-Bukhari 1218, Muslim 421, dan Ahmad 5/332 dan ini adalah lafazhnya.
[2] Al-Bukhari 1203, 1204 dan Muslim 422.
[3]  Ahmad 3/132, at-Tirmidzi 2754 dan ia berkata: Hasan shahih gharib. Adh-Dhiya` dalam al-Mukhtarah 1958, dan Ibnu Abi Syaibah dalam 'Mushannaf'nya 25583.
[4]  Al-Bukhari 3043 dan Muslim 1768.

Seputar HUKUM BERHIAS bagi Wanita

Secara khusus, apa hukum memakai pemerah bibir (lipstik)?

Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Tidak mengapa memakai pemerah bibir. Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato (Sementara untuk tato ini terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato (HR. Al-Bukhari dan Muslim)., karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, maka terlarang. Pernah disampaikan kepada saya, lipstik tersebut terkadang membuat bibir pecah. Bila memang pasti hal yang demikian, maka seorang insan dilarang melakukan perkara yang dapat memadharatkan dirinya.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)
2.Pertanyaan
Apakah diperkenankan seorang wanita memakai make-up untuk suaminya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Seorang istri berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyariatkan, merupakan perkara yang memang sepantasnya dilakukan oleh seorang istri. Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya. Hal ini termasuk tujuan syariat. Bila make-up itu memang mempercantik si wanita dan tidak memadharatkannya, tidaklah mengapa dipakai dan tidak ada dosa. Namun masalahnya, saya pernah mendengar make-up tersebut bisa berdampak buruk pada kulit wajah, serta mengubah kulit wajah si wanita di kemudian hari menjadi rusak sebelum masanya rusak disebabkan usia. Karena itu saya menyarankan agar para wanita bertanya kepada dokter tentang hal tersebut. Bila memang demikian dampak/efek samping make-up, maka pemakaian make-up bisa jadi haram atau minimalnya makruh. Karena segala sesuatu yang mengantarkan manusia pada keburukan dan kejelekan, hukumnya haram atau makruh.
Kesimpulannya dalam masalah make-up ini, kami melarangnya bila memang make-up tersebut hanya menghiasi wajah sesaat, tetapi membuat madharat yang besar bagi wajah dalam jangka lama. Karena itulah kami menasihatkan kepada para wanita agar tidak memakai make-up disebabkan madharatnya yang pasti.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 11-12, 35-36)
3.Pertanyaan
Marak di kalangan remaja putri kebiasaan memotong rambut hingga pundak dalam rangka berdandan. Demikian pula memakai sepatu bertumit sangat tinggi dan bermake-up. Lantas apa hukum dari perbuatan-perbuatan tersebut?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu memberikan fatwa dalam masalah di atas, “Potongan rambut wanita bisa jadi modelnya menyerupai potongan rambut laki-laki dan bisa jadi tidak. Bila sekiranya modelnya seperti potongan rambut laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang tasyabbuh/menyerupai laki-laki (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, bab Al-Mutasyabbihina bin Nisa’ wal Mutasyabbihat bir Rijal)
Bila modelnya tidak sampai menyerupai laki-laki, maka ulama berbeda pendapat hingga menjadi tiga pendapat. Di antara mereka ada yang mengatakan boleh, tidak mengapa. Di antaranya ada yang berpendapat haram. Pendapat yang ketiga mengatakan makruh. Yang masyhur dari madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu adalah perbuatan tersebut makruh.
Sebenarnya, memang tidak sepantasnya kita menerima segala kebiasaan dari luar yang datang pada kita. Belum lama dari zaman ini, kita melihat para wanita berbangga dengan rambut mereka yang lebat dan panjang. Tapi kenapa keadaan mereka pada hari ini demikian bersemangat memendekkan rambut mereka? Mereka telah mengadopsi kebiasaan yang datang dari luar negeri kita. Saya tidaklah bermaksud mengingkari segala sesuatu yang baru. Namun saya mengingkari segala sesuatu yang mengantarkan perubahan masyarakat dari kebiasaan yang baik menuju kepada kebiasaan yang diambil dari selain kaum muslimin.
Adapun sandal ataupun sepatu yang tinggi, tidak boleh digunakan apabila tingginya di luar kebiasaan, mengantarkan pada tabarruj, dan (dengan maksud) mengesankan si wanita tinggi serta menarik pandangan mata lelaki. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33)
Maka, segala sesuatu yang membuat wanita melakukan tabarruj, membuat ia tampil beda daripada wanita lainnya, dengan maksud berhias, maka haram, tidak boleh dilakukannya.
Tentang pemakaian make up, tidak mengapa bila memang tidak memberi madharat atau membuat fitnah.
Masalah bercelak ada dua macam:
Pertama: Bercelak dengan tujuan menajamkan pandangan mata dan menghilangkan kekaburan dari mata, membersihkan mata dan menyucikannya tanpa ada maksud berdandan. Hal ini diperkenankan. Bahkan termasuk perkara yang semestinya dilakukan (bagi lelaki maupun wanita, pen.) Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua mata beliau, terlebih lagi bila bercelak dengan itsmid (Celak jenis tertentu).
Kedua: Bercelak dengan tujuan berhias dan dipakai sebagai perhiasan. Hal ini dituntut untuk dilakukan para wanita/istri, karena seorang istri dituntut berhias untuk suaminya. Adapun bila lelaki memakai celak dengan tujuan yang kedua ini maka harus ditinjau ulang masalah hukumnya. Saya sendiri bersikap tawaqquf (tidak melarang tapi tidak pula membolehkan, pen.) dalam masalah ini. Terkadang pula dibedakan dalam hal ini antara pemuda yang dikhawatirkan bila ia bercelak akan menimbulkan fitnah, maka ia dilarang memakai celak, dengan orang tua (lelaki yang tidak muda lagi) yang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah bila ia bercelak.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 8-11)
Dalam masalah sepatu bertumit tinggi, Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ yang saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Al-Walid Abdul Aziz ibn Abdillah ibnu Baz rahimahullahu memfatwakan, “Memakai sepatu bertumit tinggi tidak boleh, karena dikhawatirkan wanita yang memakainya berisiko jatuh. Sementara seseorang diperintah secara syar’i untuk menjauhi bahaya berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian kepada kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Janganlah kalian membunuh jiwa kalian.” (An-Nisa’: 29)
Selain itu, sepatu bertumit tinggi akan menampakkan tubuh wanita lebih dari yang semestinya (lebih tinggi dari postur sebenarnya, pen.). Tentunya yang seperti ini mengandung unsur penipuan. Dengan memakai sepatu bertumit tinggi berarti menampakkan sebagian perhiasan yang sebenarnya dilarang untuk ditampakkan oleh wanita muslimah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertua mereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudara perempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka.” (An-Nur: 31) [Fatwa no. 1678, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124]